Kamis, 17 Februari 2011

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seperti kutipan, di The Washington Post edisi 28 April 2001 yang berbunyi : “. . . . if there is one lesson in the past half century of economic development, it is that natural resources do not power economies, human resources do” (jika ada pelajaran selama setengah abad yang lalu mengenai perkembangan ekonomi adalah bahwa sumber daya alam tidak menggerakkan ekonomi; sumber daya manusia yang melakukan itu). Maka dari itu pengembangan SDM mutlak perlu, agar dapat memanfaatan SDA yang ada dan tidak hanya tergantung pada keahlian atau pengetahuan SDM asing.
Presiden Nyrere pernah mengungkapkan, alih teknologi merupakan kewajiban hukum dari negara maju ke negara berkembang; jadi bukan atas dasar belas kasihan. Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights sendiri menekankan sistem HaKI dimaksudkan untuk “contribute to the promotion of technology, to the mutual advantage of producers and users of technological knowledge and in a manner conductive to social and economic welfare, and to a balance of rights and obligations”.
Modal intellectual capital akan menjadi lebih penting dan strategis fungsinya, bila dibandingkan dengan physical capital, yang sebelumnya menjadi sumber utama proses produk barang-barang konsumsi untuk kesejahteraan umat manusia. Intellectual capital dapat bergerak dan bersirkulasi dengan tingkat kekerapan sangat tinggi dalam arus perputaran modal dunia, khususnya di negaranegara maju. Ketika kemajuan teknologi begitu pesat dan pasar terus bertransformasi dalam tataran global dalam bentuk “transnational”, diperlukanlah perangkat hukum untuk meningkatkan dan melindungi kepentingan investasi industri, budaya dan pasar. Dari sanalah, pada pertengahan tahun 1980-an, negara-negara yang tergabung dalam GATT/WTO bersepakat tentang aturan main IPR atau HAKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar